padi123 slot server thailand Bali Dirt Bike
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI RESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Jumat, 19 April 2024

Senin, 12 Nov 2018, 15:18:07 WIB, 793 View Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Kategori : MA-RI

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI RESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H meresmikan pengoperasian 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia pada pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 bertempat di Melonguane Kabupaten Talaud Propinsi Sulawesi Utara. Acara peresmian tersebut sengaja di selenggarakan di Melounguane sebagai salah satu kota yang terletak di wilayah terluar Indonesia, sebagai bentuk perhatian dan apresiasi pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pengadilan-pengadilan yang berada di wilayah pelosok dan pulau terluar. 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama, dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebelumnya Kabupaten Talaud dengan ibu kota Melonguane termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna di Kabupaten Sangihe, padahal antara Kabupaten Talaud dengan Kabupaten Sangihe terpisah oleh laut. Dua kabupaten tersebut hanya bisa ditempuh dengan transportasi udara dengan rute Talaud-Manado-Sangihe sehingga masyarakat yang berdomisili di Kota Melounguane untuk bisa datang ke Pengadilan Negeri Tahuna harus terbang naik pesawat ke Manado terlebih dahulu baru terbang lagi ke Kabupaten Sangihe tempat Pengadilan Negeri Tahuna berada. Sekarang dengan berdirinya Pengadilan Negeri Melounguane, maka masyarakat yang tinggal di Kabupaten Talaud tidak perlu lagi harus menggunakan pesawat untuk datang ke pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengatakan bahwa terbentuknya pengadilan baru tidak semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administratifnya mengalami pemekaran, namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan. Kendala geografis diwilayah-wilayah tertentu seringkali menyulitkan bagi para pencari keadilan untuk bisa datang langsung ke pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan karena kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik darat laut maupun udara, sehingga pada daerah-daerah tertentu untuk bisa sampai ke pengadilan memerlukan perjuangan yang sangat berat dan biaya yang cukup besar.

Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ketentuan tersebut memberikan konsekuensi bahwa negara wajib untuk menyediakan sarana dan fasilitas bagi warga negara untuk dapat memperoleh layanan hukum dan keadilan. Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi untuk menjangkau akses keadilan bagi masyarakat dan pencari keadilan di daerah-daerah yang jauh dari lokasi pengadilan, maka dibentuk 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru agar lebih memudahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum dan keadilan.

Ketua Mahkamah Agung berharap dengan berdirinya pengadilan-pengadilan baru tersebut dapat memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, agar dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA

 

Dr. Abdullah, SH., MS.



Jumat, 29 Mar 2024 Rapat Bulanan Maret 2024

Jumat, 29 Mar 2024 Tausiah dan Buka Bersama