Senin, 30 Maret 2020 Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bukittinggi digelar Sidang Perdana Pikara Pidana Secara Online. Hal ini merupakan tindak lanjut surat edaran dari Dirjen Badan Peradadilan Umum No. 379/Dju/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 hal Persidangan perkara Pidana secara Teleconfrence dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor W3.U2/195/KP.04.5/iii/2020 Tanggal 27 Maret 2020 Tentang Persidangan Perkara Secara Elektronik.
Sidang berakhir Pada Pukul 02.30 WIB, Meski ini Sidang Perdana Secara Online namun tetap berjalan aman dan lancar.