Pejabat Penanggung Jawab Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Bukittinggi Tahun 2019
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
Dadi Rachmadi, S.H., M.H.
|
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
|
Ketua Pengadilan
|
2
|
Evikson, S.H.
|
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
|
Panitera Pengadilan
|
3
|
Zuhelmi, S.H
|
Petugas Informasi
|
Panmud Hukum
|
4
|
H. Supardi, S.H.
|
Anggota
|
Panitera Pengganti
|
5
|
Helmiyetti. K
|
Anggota
|
Panitera Pengganti
|
6
|
Arief Sapto Riyadi, S.H.
|
Anggota
|
Jurusita Pengganti
|
7
|
Syalferri, S.H.
|
Penanggungjawab Informasi Bagian Teknis
|
Wakil Panitera
|
8
|
Magdalena, S.H.
|
Penanggungjawab Informasi Bagian Administrasi
|
Sekretaris
|
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Atasan PPID
- Membangun dan mengembangkan system pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/ satuan kerjanya secara baik dan efisien;
- Mengangkat PPID;
- Menganggarkan pembiayaan layanan informasi;
- Menediakan sarana dan pra sarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja unit / satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/ Satuan Kerjanya;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit/ Satuan Kerjanya;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit / satuan kerjanya;
- Mewakili unit / satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
- Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit / satuan kerjanya, jika dibutuhkan.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit / satuan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit / satuan kerja dibawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif;
- Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak;
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi;
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi;
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
- PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.
Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi
- Menerima dan memilah permohonan informasi;
- Meneruskan pemohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi;
- Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi;
- Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi
- Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi;
- Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID.
Nomor Kontak untuk Penanggungjawab Informasi yang dapat dihubungi : 0752 – 34361
atau dapat melalui e-mail : informasi@pn-bukittinggi.go.id