padi123 slot server thailand Bali Dirt Bike
Pengadilan Negeri Bukittinggi
Rabu, 17 April 2024


Pejabat Penanggung Jawab Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Bukittinggi Tahun 2019

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

Dadi Rachmadi, S.H., M.H.

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Ketua Pengadilan

2

Evikson, S.H.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Panitera Pengadilan

3

Zuhelmi, S.H

Petugas Informasi

Panmud Hukum

4

H. Supardi, S.H.

Anggota

Panitera Pengganti

5

Helmiyetti. K

Anggota

Panitera Pengganti

6

Arief Sapto Riyadi, S.H.

Anggota

Jurusita Pengganti

7

Syalferri, S.H.

Penanggungjawab Informasi Bagian Teknis

Wakil Panitera

8

Magdalena, S.H.

Penanggungjawab Informasi Bagian Administrasi

Sekretaris

 

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Atasan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan system pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/ satuan kerjanya secara baik dan efisien;
  2. Mengangkat PPID;
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi;
  4. Menediakan sarana dan pra sarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja unit / satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan;
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/ Satuan Kerjanya;
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit/ Satuan Kerjanya;
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan;
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini;
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit / satuan kerjanya;
  10. Mewakili unit / satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
  11. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit / satuan kerjanya, jika dibutuhkan.

 

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit / satuan kerjanya;
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi :
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit / satuan kerja dibawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
  4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif;
  5. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi;
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
  7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak;
  8. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi;
  9. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi;
  10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
  11. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.

 

Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi

  1. Menerima dan memilah permohonan informasi;
  2. Meneruskan pemohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi;
  3. Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi;
  4. Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.


Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi

  1. Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi;
  2. Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID.

 

Nomor Kontak untuk Penanggungjawab Informasi yang dapat dihubungi : 0752 – 34361

atau dapat melalui e-mail : informasi@pn-bukittinggi.go.id