24 Mei 2021
Pelaksanaan Eksekusi pengosongan nomor 1/Pdt.Eks/2021/PN Bkt yang berlokasi di Kelurahan Puhun Pintu Kabun terhadap: 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan SHM Nomor 894/Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Surat ukur Nomor 22/Puhun Pintu Kabun/2006, tanggal 20 Juli 2006, luas tanah 252 meter persegi. Yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi atas perintah dengan didampingi oleh Panitera juga dihadiri oleh 2 orang saksi dari Pengadilan Negeri Bukittinggi.