Pengadilan Negeri Bukittinggi
Rabu, 08 April 2026


       Pidana :

       a. Berita Acara Pelaksanaan Putusan (BA-17)

       b. Surat Perintah Pelaksana Putusan Pengadilan (P-48)

       c. Surat Keterangan dari Lembaga Permasyarakatan

       d. Salinan Putusan    

     

      Perdata :

      Batas waktu permohonan Peninjauan Kembali adalah 180 hari kalender sejak relaas

      Pemberitahuan Putusan Kasasi.

      Syarat Permohonan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :

  1. Relaas pemberitahuan putusan Kasasi
  2. Surat Kuasa ( bila diwakili Kuasa Hukum)
  3. Memori Peninjauan Kembali asli dan softcopy dalam bentuk doc/rtf (diserahkan bersamaan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali)
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh Kasir