Pidana :
a. Berita Acara Pelaksanaan Putusan (BA-17)
b. Surat Perintah Pelaksana Putusan Pengadilan (P-48)
c. Surat Keterangan dari Lembaga Permasyarakatan
d. Salinan Putusan
Perdata :
Batas waktu permohonan Peninjauan Kembali adalah 180 hari kalender sejak relaas
Pemberitahuan Putusan Kasasi.
Syarat Permohonan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :