Pengadilan Negeri Bukittinggi
Jumat, 02 Mei 2025


           Batas waktu permohonan Peninjauan Kembali adalah 180 hari kalender sejak relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi. Syarat Permohonan Peninjauan Kembali:

  1. Relaas pemberitahuan putusan Kasasi
  2. Surat Kuasa ( bila diwakili Kuasa Hukum)
  3. Memori Peninjauan Kembali asli dan softcopy dalam bentuk doc/rtf (diserahkan bersamaan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali)
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh Kasir