Pengadilan Negeri Bukittinggi
Senin, 16 Juni 2025


Syarat yang dibutuhkan:

  1. e-mail aktif
  2. Surat Permohonan dicetak pada aplikasi Eraterang
  3. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000
  4. KTP Asli dan Fotokopi (1 Lembar)
  5. SKCK Asli dan Legalisir (1 Lembar)
  6. Pas Foto Latar Merah 4x6 (2 Lembar)
  7. Ijazah terakhir asli dan fotokopi (1 Lembar)
  8. KK asli dan fotokopi (1 Lembar)

 

Langkah-langkah:

  1. Mengakses web Eraterang
  2. Mendaftar akun dengan email, konfirmasi melalui email
  3. Isi formulir Permohonan dan upload scan dokumen: KTP, SKCK yang telah dilegalisisasi, Pas Foto Latar Belakang Merah ukuran 4x6
  4. Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang dan tandatangani
  5. Menyerahkan Surat Permohonan dan semua dokumen yang telah diupload ke PTSP Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mengambil Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
  6. Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-

 

Note: Harap melakukan pengisian data secara lengkap dan jelas