Domisili Pemohon harus termasuk dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Bukittinggi, sebagai berikut :
1. Kota Bukittinggi :
- Kecamatan Guguk Panjang
- Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh
- Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
2. Kabupaten Agam :
- Kecamatan Ampek Angkek
- Kecamatan Baso
- Kecamatan Candung
- Kecamatan Kamang Magek
- Kecamatan Palupuh
- Kecamatan Tilatang Kamang.
Syarat yang dibutuhkan:
- e-mail aktif
- Surat permohonan dicetak pada aplikasi Eraterang
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-
- KTP asli dan fotokopi (1 Lembar)
- SKCK asli dan legalisir (1 Lembar)
- Pas foto latar merah 4x6 (2 Lembar)
- Ijazah terakhir asli dan fotokopi (1 Lembar)
- KK asli dan fotokopi (1 Lembar)
Langkah-langkah:
- Mengakses web Eraterang Mahkamah Agung
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
- Mendaftar akun dengan email, konfirmasi melalui email
- Isi formulir permohonan dan upload scan dokumen: SKCK yang telah dilegalisir, KTP, Pas Foto Latar Belakang Merah ukuran 4x6
- Cetak surat permohonan dari Aplikasi Eraterang dan tandatangani
- Menyerahkan surat permohonan dan semua dokumen yang telah diupload ke PTSP Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mengambil Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-
Note: Harap melakukan pengisian data secara lengkap dan jelas