Syarat yang dibutuhkan:
- e-mail aktif
- Surat Permohonan dicetak pada aplikasi Eraterang
- Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000
- KTP Asli dan Fotokopi (1 Lembar)
- SKCK Asli dan Legalisir (1 Lembar)
- Pas Foto Latar Merah 4x6 (2 Lembar)
- Ijazah terakhir asli dan fotokopi (1 Lembar)
- KK asli dan fotokopi (1 Lembar)
Langkah-langkah:
- Mengakses web Eraterang
- Mendaftar akun dengan email, konfirmasi melalui email
- Isi formulir Permohonan dan upload scan dokumen: KTP, SKCK yang telah dilegalisisasi, Pas Foto Latar Belakang Merah ukuran 4x6
- Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang dan tandatangani
- Menyerahkan Surat Permohonan dan semua dokumen yang telah diupload ke PTSP Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mengambil Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-
Note: Harap melakukan pengisian data secara lengkap dan jelas