Pengadilan Negeri Bukittinggi
Jumat, 28 November 2025


Domisili Pemohon harus termasuk dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Bukittinggi, sebagai berikut :

1. Kota Bukittinggi :

    - Kecamatan Guguk Panjang

    - Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh

    -  Kecamatan Mandiangin Koto Selayan

2. Kabupaten Agam :  

    - Kecamatan Ampek Angkek

    - Kecamatan Baso

    - Kecamatan Candung

    - Kecamatan Kamang Magek

    - Kecamatan Palupuh

    - Kecamatan Tilatang Kamang.

 

Syarat yang dibutuhkan:

  1. e-mail aktif
  2. Surat permohonan dicetak pada aplikasi Eraterang
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-
  4. KTP asli dan fotokopi (1 Lembar)
  5. SKCK asli dan legalisir (1 Lembar)
  6. Pas foto latar merah 4x6 (2 Lembar)
  7. Ijazah terakhir asli dan fotokopi (1 Lembar)
  8. KK asli dan fotokopi (1 Lembar)

 

Langkah-langkah:

  1. Mengakses web Eraterang Mahkamah  Agung
    https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
  2. Mendaftar akun dengan email, konfirmasi melalui email
  3. Isi formulir permohonan dan upload scan dokumen: SKCK yang telah dilegalisir, KTP, Pas Foto Latar Belakang Merah ukuran 4x6
  4. Cetak surat permohonan dari Aplikasi Eraterang dan tandatangani
  5. Menyerahkan surat permohonan dan semua dokumen yang telah diupload ke PTSP Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mengambil Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
  6. Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-

 

Note: Harap melakukan pengisian data secara lengkap dan jelas