Pengadilan Negeri Bukittinggi
Kamis, 22 Januari 2026


Dasar Hukum: Perma No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan


Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Berasaskan :

  1. Keadilan
  2. Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan
  3. Non Diskriminatif
  4. Transparansi
  5. Akuntabilitas
  6. Efektivitas Dan Efisiensi
  7. Bertanggung Jawab
  8. Profesional

Tujuan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Adalah Untuk :

  1. Meringankan Beban Biaya Yang Harus Ditanggung Oleh Masyarakat Yang Tidak Mampu Secara Ekonomi Di Pengadilan
  2. Meningkatkan Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Yang Sulit Atau Tidak Mampu Menjangkau Gedung Pengadilan Akibat Keterbatasan Biaya, Fisik Atau Geografis
  3. Memberikan Kesempatan Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Mengakses Konsultasi Hukum Untuk Memperoleh Informasi, Konsultasi, Advis Dan Pembuatan Dokumen Dalam Menjalani Proses Hukum Di Pengadilan
  4. Meningkatkan Kesadaran Dan Pengetahuan Masyarakat Tentang Hukum Melalui Penghargaan, Pemenuhan Dan Perlindungan Terhadap Hak Dan Kewajibannya Dan
  5. Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Pencari Keadilan