
Dasar Hukum: Perma No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Berasaskan :
- Keadilan
- Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan
- Non Diskriminatif
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Efektivitas Dan Efisiensi
- Bertanggung Jawab
- Profesional
Tujuan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Adalah Untuk :
- Meringankan Beban Biaya Yang Harus Ditanggung Oleh Masyarakat Yang Tidak Mampu Secara Ekonomi Di Pengadilan
- Meningkatkan Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Yang Sulit Atau Tidak Mampu Menjangkau Gedung Pengadilan Akibat Keterbatasan Biaya, Fisik Atau Geografis
- Memberikan Kesempatan Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Mengakses Konsultasi Hukum Untuk Memperoleh Informasi, Konsultasi, Advis Dan Pembuatan Dokumen Dalam Menjalani Proses Hukum Di Pengadilan
- Meningkatkan Kesadaran Dan Pengetahuan Masyarakat Tentang Hukum Melalui Penghargaan, Pemenuhan Dan Perlindungan Terhadap Hak Dan Kewajibannya Dan
- Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Pencari Keadilan