Syarat Pendaftaran Surat Kuasa
- Surat Kuasa Asli
- Fotocopy Surat Kuasa 3 Rangkap
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 Rangkap
- Foto Copy Kartu Advokat 2 Rangkap (Khusus Advokat)
- Foto Copy Berita Acara Sumpah 2 Rangkap (Khusus Advokat)
- Foto Copy Surat Tugas 2 Rangkap (Khusus Pegawai yang Mewakili Instansi tersebut)
- SK Pengangkatan Terakhir Pemberi Kuasa yang mewakili Instansi 2 Rangkap (Khusus Pendaftaran Perkara)
- AD ART 2 Rangkap (Untuk Pendaftaran Gugatan oleh Perusahaan)
- Biaya PNBP Rp. 10.000,-