Pengadilan Negeri Bukittinggi
Jumat, 23 Januari 2026


Syarat Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa Asli
  2. Fotocopy Surat Kuasa 3 Rangkap
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 Rangkap
  4. Foto Copy Kartu Advokat 2 Rangkap (Khusus Advokat)
  5. Foto Copy Berita Acara Sumpah 2 Rangkap (Khusus Advokat)
  6. Foto Copy Surat Tugas 2 Rangkap (Khusus Pegawai yang Mewakili Instansi tersebut)
  7. SK Pengangkatan Terakhir Pemberi Kuasa yang mewakili Instansi 2 Rangkap (Khusus Pendaftaran Perkara)
  8. AD ART 2 Rangkap (Untuk Pendaftaran Gugatan oleh Perusahaan)
  9. Biaya PNBP Rp. 10.000,-