Pengadilan Negeri Bukittinggi
Jumat, 23 Januari 2026


SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN

 

Persyaratan Pendaftaran Perkara melalui e-Court

  1. Pengguna e-Court :
    • Pengguna Terdaftar :

Pengguna terdaftar yaitu Pengacara yang sudah terdaftar ke Pengguna e-Court

    • Pengguna Iain :

Pengguna lain yaitu Perorangan, Pemerintah dan Badan Hukum yang mana Pendaftaran Akun e-Courtnya melalui Pengadilan Setempat

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar pada e-Court Mahkamah Agung RI

  1. Berkas Pendaftaran Elektronik :

Semua berkas pendaftaran harus dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI

 

Langkah-Langkah Pendaftaran Perkara Online

Login akun e-Court login sesuai dengan akun e-Court yang telah terdaftar

  1. Pilih menu pendaftaran perkara Gugatan dan klik "Tambah Gugatan"
  2. Pilih pengadilan yang sesuai, lalu klik "Lanjut Pendaftaran"
  3. Setelah memilih pengadilan, Anda akan mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara), lalu klik "Daftar"
  4. Jika Anda adalah pengguna terdaftar yang memiliki kuasa, unggah surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai
  5. Isi data pihak-pihak yang terlibat dalam perkara
  6. Unggah surat gugatan/permohonan yang sudah ditandatangani dalam format RTF atau PDF
  7. Unggah dokumen bukti yang relevan sesuai dengan persyaratan pendaftaran

 

Fitur-Fitur Aplikasi e-Court

  • e-Filing : Pendaftaran perkara secara elektronik
  • e-Payment : Pembayaran biaya perkara secara elektronik. Pendaftar akan otomatis mendapatkan taksiran panjar biaya (e-SKUM) dan nomor pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik
  • e-Pbt : Modul pemberitahuan secara elektronik
  • e-Pgl : Modul pemanggilan secara elektronik
  • e-Summons : Pemanggilan pihak secara online
  • e-Litigation : Persidangan secara online. Aplikasi ini mendukung pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban, dan Kesimpulan secara elektronik

Salinan Putusan : Salinan Putusan dapat di unduh setelah para pihak membayar PNBP putusan yang tertera pada Aplikasi e-Court