SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN
Persyaratan Pendaftaran Perkara melalui e-Court
- Pengguna e-Court :
Pengguna terdaftar yaitu Pengacara yang sudah terdaftar ke Pengguna e-Court
Pengguna lain yaitu Perorangan, Pemerintah dan Badan Hukum yang mana Pendaftaran Akun e-Courtnya melalui Pengadilan Setempat
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar pada e-Court Mahkamah Agung RI
- Berkas Pendaftaran Elektronik :
Semua berkas pendaftaran harus dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI
Langkah-Langkah Pendaftaran Perkara Online
Login akun e-Court login sesuai dengan akun e-Court yang telah terdaftar
- Pilih menu pendaftaran perkara Gugatan dan klik "Tambah Gugatan"
- Pilih pengadilan yang sesuai, lalu klik "Lanjut Pendaftaran"
- Setelah memilih pengadilan, Anda akan mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara), lalu klik "Daftar"
- Jika Anda adalah pengguna terdaftar yang memiliki kuasa, unggah surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai
- Isi data pihak-pihak yang terlibat dalam perkara
- Unggah surat gugatan/permohonan yang sudah ditandatangani dalam format RTF atau PDF
- Unggah dokumen bukti yang relevan sesuai dengan persyaratan pendaftaran
Fitur-Fitur Aplikasi e-Court
- e-Filing : Pendaftaran perkara secara elektronik
- e-Payment : Pembayaran biaya perkara secara elektronik. Pendaftar akan otomatis mendapatkan taksiran panjar biaya (e-SKUM) dan nomor pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik
- e-Pbt : Modul pemberitahuan secara elektronik
- e-Pgl : Modul pemanggilan secara elektronik
- e-Summons : Pemanggilan pihak secara online
- e-Litigation : Persidangan secara online. Aplikasi ini mendukung pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban, dan Kesimpulan secara elektronik
Salinan Putusan : Salinan Putusan dapat di unduh setelah para pihak membayar PNBP putusan yang tertera pada Aplikasi e-Court