Pengadilan Negeri Bukittinggi
Jumat, 23 Januari 2026


Syarat Pengambilan Salinan Penetapan atau Putusan

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk mengambil Salinan Putusan atau Penetapan
  2. Menunjukkan KTP
  3. Menunjukkan Pemberitahuan Putusan atau Penetapan
  4. Menunjukkan Surat Kuasa (jika ada)
  5. Membayar biaya PNBP

 

Prosedur Pengambilan Salinan Penetapan atau Putusan melalui E-Court

Cara pengambilan salinan putusan melalui e-Court hanya berlaku untuk perkara e-litigasi (perkara yang diajukan dan diproses secara elektronik) dan dapat dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap serta semua kewajiban administrasi (seperti pembayaran panjar biaya) selesai. Berikut langkah-langkah umumnya:
 
1. Akses website e-Court: Buka laman resmi e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id.
2. Login akun: Masuk menggunakan username, password, dan kode captcha yang terdaftar. Jika belum memiliki akun, daftarkan terlebih dahulu melalui meja e-Court di pengadilan terdekat dengan menunjukkan KTP asli.
3. Cari perkara: Pilih menu "Perkara Terdaftar" dan cari putusan dengan memasukkan nomor perkara atau nama pihak berperkara. Kemudian buka bagian "Salinan Putusan".
4. Lakukan pembayaran: Bayar biaya PNBP (umumnya Rp10.000) melalui rekening virtual (VA) yang disediakan. Perhatikan bahwa satu pembayaran hanya berlaku untuk satu kali unduhan.
5. Unduh salinan putusan: Setelah pembayaran dikonfirmasi, salinan putusan akan tersedia dalam format PDF untuk diunduh.
 
Untuk mengecek keaslian salinan putusan elektronik, unggah file ke situs https://tte.kominfo.go.id/.
 
Perlu diperhatikan bahwa prosedur bisa sedikit berbeda tergantung pada kebijakan pengadilan masing-masing. Jika mengalami kendala, hubungi petugas e-Court di pengadilan yang menangani perkara atau melalui nomor kontak yang disediakan di situs pengadilan.