Syarat Pengambilan Salinan Penetapan atau Putusan
Prosedur Pengambilan Salinan Penetapan atau Putusan melalui E-Court
Cara pengambilan salinan putusan melalui e-Court hanya berlaku untuk perkara e-litigasi (perkara yang diajukan dan diproses secara elektronik) dan dapat dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap serta semua kewajiban administrasi (seperti pembayaran panjar biaya) selesai. Berikut langkah-langkah umumnya:
1. Akses website e-Court: Buka laman resmi e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id.
2. Login akun: Masuk menggunakan username, password, dan kode captcha yang terdaftar. Jika belum memiliki akun, daftarkan terlebih dahulu melalui meja e-Court di pengadilan terdekat dengan menunjukkan KTP asli.
3. Cari perkara: Pilih menu "Perkara Terdaftar" dan cari putusan dengan memasukkan nomor perkara atau nama pihak berperkara. Kemudian buka bagian "Salinan Putusan".
4. Lakukan pembayaran: Bayar biaya PNBP (umumnya Rp10.000) melalui rekening virtual (VA) yang disediakan. Perhatikan bahwa satu pembayaran hanya berlaku untuk satu kali unduhan.
5. Unduh salinan putusan: Setelah pembayaran dikonfirmasi, salinan putusan akan tersedia dalam format PDF untuk diunduh.
Untuk mengecek keaslian salinan putusan elektronik, unggah file ke situs https://tte.kominfo.go.id/.
Perlu diperhatikan bahwa prosedur bisa sedikit berbeda tergantung pada kebijakan pengadilan masing-masing. Jika mengalami kendala, hubungi petugas e-Court di pengadilan yang menangani perkara atau melalui nomor kontak yang disediakan di situs pengadilan.