PENGADUAN
Prosedur dan Tata Cara Pengaduan Perma No 9 Tahun 2016
Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan dengan cara :
- Datang Ke Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB dan menyampaikan Pengaduan di Meja Pengaduan, dan atau
- Menyampaikan Pengaduan ke alamat email Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB : informasi@pn-bukittinggi.go.id, dan atau
- Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di: siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara dapat dilihat langsung di website tersebut.
-
Selain siwas.mahkamahagung.go.id, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) melalui nomor telepon 085282490900 dengan format SMS:nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan
Liflet pengaduan(klik disini)