Syarat Permintaan Izin Penggeledahan Dari Kepolisian
- Penyidik mengisi identitas tersangka/terlapor di dalam aplikasi e-Berpadu
- Surat Pengantar Pemintaan Izin Penggeledahan (1 rangkap)
- Surat Perintah Penyidikan (1 rangkap)
- Surat Perintah Penggeledahan (1 rangkap)
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (1 rangkap)
- Laporan Polisi (1 rangkap)
- Biaya Rp 0,- (gratis)