Pengadilan Negeri Bukittinggi
Jumat, 23 Januari 2026


Syarat Permintaan Izin Penggeledahan Dari Kepolisian

  1. Penyidik mengisi identitas tersangka/terlapor di dalam aplikasi e-Berpadu
  2. Surat Pengantar Pemintaan Izin Penggeledahan (1 rangkap)
  3. Surat Perintah Penyidikan (1 rangkap)
  4. Surat Perintah Penggeledahan (1 rangkap)
  5. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (1 rangkap)
  6. Laporan Polisi (1 rangkap)
  7. Biaya Rp 0,- (gratis)