Pengadilan Negeri Bukittinggi
Sabtu, 21 Februari 2026


Syarat Permintaan Mengunjungi Tahanan (Izin Besuk)

Pemohon wajib mengisi formulir izin besuk tahanan pada e-Berpadu dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (1 rangkap)
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan Pemohon memiliki ikatan saudara dengan terdakwa
  3. Biaya Rp 0,- (Gratis)

Apabila disetujui, Pemohon bisa mengambil Penetapan izin besuk di PTSP Pidana Pengadilan Negeri Bukittinggi.