Syarat Permintaan Mengunjungi Tahanan (Izin Besuk)
Pemohon wajib mengisi formulir izin besuk tahanan pada e-Berpadu dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Apabila disetujui, Pemohon bisa mengambil Penetapan izin besuk di PTSP Pidana Pengadilan Negeri Bukittinggi.