Pengadilan Negeri Bukittinggi
Jumat, 28 November 2025


     SYARAT UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI

 

Upaya Hukum Banding melalui e-Court

Persyaratan:

  • Perkara tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
  • Proses persidangan dilakukan secara litigasi dan putusan diucapkan secara elektronik

Fitur Tambahan pada Aplikasi E-Court:

  • Notifikasi batas waktu pengajuan upaya hukum banding (14 hari kerja)
  • Pendaftaran upaya hukum banding (e-Filing)
  • Otomatisasi penyampaian (notifikasi) memori dan kontra memori secara elektronik
  • Inzage secara elektronik
  • e-Payment biaya banding (Virtual Account)
  • Otomatisasi pengiriman berkas banding secara elektronik
  • Pemberitahuan Putusan secara elektronik
  • Pengambilan Salinan Putusan secara elektronik

 Proses Pendaftaran Banding:

  • Login sebagai pengguna terdaftar (advokat) atau Pengguna Lain pada e-Court Mahkamah Agung RI
  • Pilih Pengadilan Tinggi yang sesuai
  • Ikuti langkah-langkah pendaftaran yang tersedia pada aplikasi e-Court

Komponen Biaya:

  • Nilai biaya banding disesuaikan dengan jenis peradilan

 

Upaya Hukum Kasasi melalui e-Court

  1. Persyaratan Umum :
  • Pemohon kasasi harus memenuhi syarat formil pengajuan kasasi. Jika tidak memenuhi syarat, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima
  • Membayar biaya perkara kasasi
  1. Tahapan Pengajuan Kasasi :
  • Pemohon kasasi mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan
  • Surat kuasa (bila ada)
  • Permohonan diajukan dalam waktu 14 hari kalender sesudah putusan banding
  1. Pemanfaatan e-Court:

Meskipun secara spesifik tidak disebutkan detail pengajuan kasasi secara online, e-Court dapat digunakan untuk pendaftaran dan pembayaran biaya kasasi

Catatan Tambahan

  • e-Filling: Pendaftaran perkara secara online
  • e-Payment: Pembayaran panjar biaya perkara online
  • e-Summons: Pemanggilan pihak secara online
  • e-Litigation: Persidangan secara online untuk pengajuan dokumen seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan

Dengan adanya e-Court, proses pengajuan upaya hukum banding dan kasasi menjadi lebih efisien dan transparan