SYARAT UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI
Upaya Hukum Banding melalui e-Court
Persyaratan:
- Perkara tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
- Proses persidangan dilakukan secara litigasi dan putusan diucapkan secara elektronik
Fitur Tambahan pada Aplikasi E-Court:
- Notifikasi batas waktu pengajuan upaya hukum banding (14 hari kerja)
- Pendaftaran upaya hukum banding (e-Filing)
- Otomatisasi penyampaian (notifikasi) memori dan kontra memori secara elektronik
- Inzage secara elektronik
- e-Payment biaya banding (Virtual Account)
- Otomatisasi pengiriman berkas banding secara elektronik
- Pemberitahuan Putusan secara elektronik
- Pengambilan Salinan Putusan secara elektronik
Proses Pendaftaran Banding:
- Login sebagai pengguna terdaftar (advokat) atau Pengguna Lain pada e-Court Mahkamah Agung RI
- Pilih Pengadilan Tinggi yang sesuai
- Ikuti langkah-langkah pendaftaran yang tersedia pada aplikasi e-Court
Komponen Biaya:
- Nilai biaya banding disesuaikan dengan jenis peradilan
Upaya Hukum Kasasi melalui e-Court
- Persyaratan Umum :
- Pemohon kasasi harus memenuhi syarat formil pengajuan kasasi. Jika tidak memenuhi syarat, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima
- Membayar biaya perkara kasasi
- Tahapan Pengajuan Kasasi :
- Pemohon kasasi mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan
- Surat kuasa (bila ada)
- Permohonan diajukan dalam waktu 14 hari kalender sesudah putusan banding
- Pemanfaatan e-Court:
Meskipun secara spesifik tidak disebutkan detail pengajuan kasasi secara online, e-Court dapat digunakan untuk pendaftaran dan pembayaran biaya kasasi
Catatan Tambahan
- e-Filling: Pendaftaran perkara secara online
- e-Payment: Pembayaran panjar biaya perkara online
- e-Summons: Pemanggilan pihak secara online
- e-Litigation: Persidangan secara online untuk pengajuan dokumen seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan
Dengan adanya e-Court, proses pengajuan upaya hukum banding dan kasasi menjadi lebih efisien dan transparan