Pengadilan Negeri Bukittinggi
Jumat, 28 November 2025


                                     Syarat Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Kelurahan/ Wali Nagari  yang menyatakan hubugan Pemberi dan Penerima Kuasa
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemberi dan Penerima Kuasa
  4. Foto Copy Kartu Keluarga Pemberi dan Penerima Kuasa
  5. Akta Nikah (Jika Suami dan Istri)
  6. Foto Copy Ranji
  7. Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,-