Syarat Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
- Surat Permohonan
- Surat Keterangan Kelurahan/ Wali Nagari yang menyatakan hubugan Pemberi dan Penerima Kuasa
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemberi dan Penerima Kuasa
- Foto Copy Kartu Keluarga Pemberi dan Penerima Kuasa
- Akta Nikah (Jika Suami dan Istri)
- Foto Copy Ranji
- Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,-