Alur Pendaftaran Perkara Pidana melalui E-Berpadu
- Jaksa menginput berkas pendaftaran perkara yang dilimpahkan oleh penyidik ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.
- Dalam proses penginputan Jaksa memastikan semua dokumen dari Penyidik sudah benar.
- Jaksa memastikan identitas terdakwa.
- Jaksa menginput riwayat penahanan.
- Jaksa melengkapi dokumen P-21 untuk di upload.
- Setelah semua proses pengecekan dokumen diatas, Jaksa mengirimkan berkas pelimpahan ke PN Bukittinggi.
- Jaksa mengantarkan pelimpahan berkas perkara ke PTSP Pidana PN Bukittinggi.
- Petugas PTSP Pidana memproses pelimpahan berkas perkara di E-Berpadu dan mengecek semua berkas yang dilimpahkan diatas.
- Petugas PTSP Pidana memverifikasi pelimpahan perkara di E-Berpadu dan mendaftarkan di SIPP PN Bukittinggi.
- Petugas PTSP melengkapi, mengisi dan membuat penetapan semua item yang ada di dalam SIPP.
- Menginput barang bukti.
- Menginput dakwaan.
- Menginput penetapan penahanan hakim.
- Menginput penetapan majelis.
- Menginput penetapan PP dan JS.
- Setelah melengkapi semua berkas pada pendaftaran di PTSP, petugas PTSP memberikan berkas perkara pada Hakim atau PP.