Pengadilan Negeri Bukittinggi
Rabu, 10 Desember 2025


Alur Pendaftaran Perkara Pidana melalui E-Berpadu

 

  1. Jaksa menginput berkas pendaftaran perkara yang dilimpahkan oleh penyidik ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.
  1. Dalam proses penginputan Jaksa memastikan semua dokumen dari Penyidik sudah benar.
  2. Jaksa memastikan identitas terdakwa.
  3. Jaksa menginput riwayat penahanan.
  4. Jaksa melengkapi dokumen P-21 untuk di upload.
  1. Setelah semua proses pengecekan dokumen diatas, Jaksa mengirimkan berkas pelimpahan ke PN Bukittinggi.
  2. Jaksa mengantarkan pelimpahan berkas perkara ke PTSP Pidana PN Bukittinggi.
  3. Petugas PTSP Pidana memproses pelimpahan berkas perkara di E-Berpadu dan  mengecek semua berkas yang dilimpahkan diatas.
  4.  Petugas PTSP Pidana memverifikasi pelimpahan perkara di E-Berpadu dan mendaftarkan di SIPP PN Bukittinggi.
  5. Petugas PTSP melengkapi, mengisi dan membuat penetapan  semua item yang ada di dalam SIPP.
  1. Menginput barang bukti.
  2. Menginput dakwaan.
  3. Menginput penetapan penahanan hakim.
  4. Menginput penetapan majelis.
  5. Menginput penetapan PP dan JS.
  1. Setelah melengkapi semua berkas pada pendaftaran di PTSP, petugas PTSP memberikan berkas perkara pada Hakim atau PP.