Pengadilan Negeri Bukittinggi
Selasa, 10 Maret 2026


Syarat Permintaan Izin Penyitaan Dari Kepolisian

  1. Penyidik mengisi identitas tersangka/terlapor di dalam aplikasi e-Berpadu
  2. Surat pernyataan permintaan izin penyitaan (1 rangkap)
  3. Surat Perintah Penyidikan  (1 rangkap)
  4. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (1 rangkap) (boleh ada, boleh tidak)
  5. Laporan Polisi (1 rangkap)
  6. Biaya Rp 0,- (gratis)