Pengadilan Negeri Bukittinggi
Jumat, 02 Mei 2025


Syarat Permintaan Izin Penyitaan Dari Kepolisian

  1. Surat pernyataan permintaan izin penyitaan (1 rangkap)
  2. Surat Perintah Penyidikan  (1 rangkap)
  3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikkan (1 rangkap) (boleh ada, boleh tidak)
  4. Laporan Polisi (1 rangkap)
  5. Biaya Rp 0,- (gratis)