Syarat Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara
Pengambilan sisa panjar perkara perdata dilakukan setelah putusan dibacakan dan biaya perkara terhitung selesai. Berikut prosedur dan syarat umumnya:
Syarat Utama
- Putusan perkara telah dibacakan dalam sidang terbuka.
- Pihak yang mengambil adalah penggugat/pemohon atau kuasa hukum yang sah (dengan surat kuasa resmi).
- Membawa identitas asli dan fotokopi (KTP, SIM, atau NPWP).
- Beberapa pengadilan membutuhkan surat permohonan atau bukti pembayaran panjar awal (kwitansi).
Prosedur Umum
1. Setelah pembacaan putusan: Ketua majelis hakim akan menginformasikan tentang sisa panjar dan arahkan ke kasir perdata atau meja PTSP pengadilan.
2. Kunjungi kasir/PTSP: Beritahu nomor perkara kepada petugas untuk memeriksa rincian penggunaan panjar.
3. Verifikasi data: Tunjukkan identitas dan dokumen pendukung yang diminta.
4. Terima kwitansi dan uang: Petugas akan membuat kwitansi pengembalian sisa panjar, yang kemudian ditandatangani oleh pihak yang mengambil sebelum menerima uang.
5. Pengambilan melalui transfer (pada beberapa pengadilan): Jika rekening terdaftar saat pendaftaran perkara sesuai dengan nama penggugat, sisa panjar bisa ditransfer tanpa datang langsung.
Catatan Penting
- Waktu batas: Sisa panjar harus diambil dalam 6 bulan sejak tanggal putusan atau tanggal surat pemberitahuan (jika tidak hadir di sidang). Jika melewati batas, uang akan disetor ke kas negara sebagai PNBP.
- Perbedaan prosedur: Beberapa pengadilan memiliki sistem online untuk mengecek sisa panjar (misal PN Bangkinang dengan situs sipanjar.pn-bangkinang.go.id ) atau membutuhkan formulir khusus. Disarankan cek terlebih dahulu ke pengadilan yang menangani perkara.