Pengadilan Negeri Bukittinggi
Jumat, 23 Januari 2026


Syarat Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara

 

Pengambilan sisa panjar perkara perdata dilakukan setelah putusan dibacakan dan biaya perkara terhitung selesai. Berikut prosedur dan syarat umumnya:
 
Syarat Utama
 
- Putusan perkara telah dibacakan dalam sidang terbuka.
- Pihak yang mengambil adalah penggugat/pemohon atau kuasa hukum yang sah (dengan surat kuasa resmi).
- Membawa identitas asli dan fotokopi (KTP, SIM, atau NPWP).
- Beberapa pengadilan membutuhkan surat permohonan atau bukti pembayaran panjar awal (kwitansi).
 
Prosedur Umum
 
1. Setelah pembacaan putusan: Ketua majelis hakim akan menginformasikan tentang sisa panjar dan arahkan ke kasir perdata atau meja PTSP pengadilan.
2. Kunjungi kasir/PTSP: Beritahu nomor perkara kepada petugas untuk memeriksa rincian penggunaan panjar.
3. Verifikasi data: Tunjukkan identitas dan dokumen pendukung yang diminta.
4. Terima kwitansi dan uang: Petugas akan membuat kwitansi pengembalian sisa panjar, yang kemudian ditandatangani oleh pihak yang mengambil sebelum menerima uang.
5. Pengambilan melalui transfer (pada beberapa pengadilan): Jika rekening terdaftar saat pendaftaran perkara sesuai dengan nama penggugat, sisa panjar bisa ditransfer tanpa datang langsung.
 
Catatan Penting
 - Waktu batas: Sisa panjar harus diambil dalam 6 bulan sejak tanggal putusan atau tanggal surat pemberitahuan (jika tidak hadir di sidang). Jika melewati batas, uang akan disetor ke kas negara sebagai PNBP.
- Perbedaan prosedur: Beberapa pengadilan memiliki sistem online untuk mengecek sisa panjar (misal PN Bangkinang dengan situs  sipanjar.pn-bangkinang.go.id ) atau membutuhkan formulir khusus. Disarankan cek terlebih dahulu ke pengadilan yang menangani perkara.