Pengadilan Negeri Bukittinggi
Selasa, 03 Maret 2026


Syarat Mengajukan Gugatan Cerai

  1. Penggugat dan Tergugat beragama Non Muslim
  2. Surat Gugatan Cerai Asli yang telah ditandatangani
  3. Softcopy Surat Gugatan Cerai dalam bentuk doc/rtf
  4. Surat Kuasa (bila diwakili Kuasa Hukum)
  5. KTP Penggugat, Kartu Keluarga dan Akta Nikah (difotokopi 1 rangkap kemudian dilegalisasi di Kantor Pos Besar)