Pengadilan Negeri Bukittinggi
Rabu, 08 April 2026


Syarat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

Pemohon wajib mengisi formulir pinjam pakai barang bukti pada e-Berpadu dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-
  2. Fotokopi KTP 1 rangkap
  3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Barang Bukti (1 rangkap)
  4. Biaya Rp 0,- (gratis)

Apabila disetujui, Pemohon mengambil Penetapan pinjam pakai barang bukti di PTSP Pidana Pengadilan Negeri Bukittinggi.