Pengadilan Negeri Bukittinggi
Rabu, 29 Oktober 2025


 No  Sarana dan Prasarana
1 Kursi Roda, Walker / Alat Bantu Jalan dan Tongkat
2 Kartu Atrian Prioritas
3 Ruang Sidang yang dilengkapi fasilitas bagi penyandang disabilitas
4 Lahan Parkir disabilitas
5 Selasar khusus penyadang disabilitas
6 Kursi Tunggu Khusus penyandang disabilitas
7 Toilet Khusus penyandang disabilitas
8 Jalur pedestrian lebar minimal 140 centimeter, harus stabil, kuat, tahan cuaca dan tidak licin serta dilengkapi guiding block dan waming block yang dapat mengarahkan disabilitas netra untuk memasuki gedung Pengadilan
9 Guiding block atau ubin pemandu bermotif garis dan menggunakan warna kontras seperti kuning, jingga atau warna lainnya sehingga mudah dikenali oleh penyandang gangguan penglihatan
10 Warning block atau ubin peringatan bermotif bulat dan menggunakan warna kontras seperti kuning, jingga atau warna lainnya sehingga mudah dikenali oleh penyandang gangguan penglihatan
11 Tangga dengan kemiringan tidak lebih dari 35 derajat serta lebar anak tangga minimal 30 centimeter dengan ketinggian anak tangga 15 centimeter
12 Tangga dilengkapi dengan handrail, untuk anak tangga menggunakan material yang tidak licin dan pada bagian tepinya diberi material anti slip
13 Ramp / bidang landai di dalam Bangunan Gedung maksimal memiliki kelandaian 6 derajat
14 Ramp / bidang landai di luar Bangunan Gedung maksimal memiliki kelandaian 5 derajat atau ukuran kemiringan 1:12, dengan lebar kemiringan 1:20
15 Pada setiap ramp dilengkapi handrail dengan ketinggian maksimal 70 centimeter
16 Rambu / papan petunjuk harus informatif dan mudah dikenali oleh setiap pengguna dan pengunjung pengadilan
17 Pojok Bermain Anak yang ramah dan aman bagi penyandang disabilitas
18 Komputer yang digunakan sebagai media informasi pada ruang PTSP dilengkapi dengan aplikasi pembaca layar/audio
19 Laman pada Website yang mudah dibaca oleh Penyandang Disabilitas (dengan menggunakan screen reader)
20 Media Informasi cetak dengan huruf braille
21 Ruang kesehatan yang menyediakan obat-obatan dan kotak P3K