Pertanyaan |
Jawaban |
Pendaftaran Akun E court |
|
|
E court adalah Aplikasi untuk 1. Mendaftarkan perkara secara Online (e filing) 2. Pembayaran Panjar Biaya Perkara ( e Payment) 3. Pemanggilan Secara Elektronik ( e summosn) 4. Persidangan elektronik (e Litigasi) |
2. Siapa saja yang bisa mendaftar pada Aplikasi E Ecourt?
|
Untuk saat ini pengguna yang dapat mengunakan layanan Aplikasi e-Court
|
|
Tidak bagi pengguna Terdaftar , tetapi bagi Pengguna Lain untuk pembutan Akun e court harus datang ke pengadilan Meja E-court pada layanan PTSP Pengadilan Bukittinggi untuk pembuatan akun |
|
|
|
|
|
|
|
perkara Perdata yang bisa didaftarkan lewat e court Gugatan, Bantahan, Gugatan Sederhana, permohonan |
|
Tidak , pendaftaran akun ecourt tidak kenakan biaya |
Syarat Pendaftaran Perkara |
|
|
Advokat harus melakukan registrasi melalui laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan mengunggah KTP, Berita Acara Sumpah, dan Kartu Tanda Advokat (KTA), untuk selanjutnya diverifikasi dan validasi keabsahannya oleh Pengadilan Tinggi yang mengambil Sumpah Buku Rekening Tabungan. |
|
|
|
Tidak, syarat-syarat tersebut hanya perlu diunggah satu kali saat registrasi pertama kali. |
|
Dokumen diunggah dengan format .pdf/ atau .jpg dengan ukuran file maksimal 500 kb
|
|
1 x 24 jam |
|
Akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya
|
|
Nomor pembayaran akan menjadi kadaluwarsa sehingga Penguna Terdaftar harus mendapatkan nomor pembayaran yang baru pada pendaftaran yang sama melalui fitur pembayaran (e-payment) pada aplikasi e-Court. |
|
Tidak, penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja dan dapat dilakukan melalui ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, dan atau Teller bank dengan menggunakan nomor virtual account yang diberikan melalui aplikasi e-Court. |
|
Tidak ada ketentuan khusus, aka tetapi disarankan untuk menggunakan rekening kantor/ yayasan |