Profil PPID Pengadilan Negeri Bukittinggi
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor W3-U2/119/KPN/SK/III/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi ditetapkan :
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Negeri Bukittinggi berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Negeri Bukittinggi bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Negeri Bukittinggi berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Negeri Bukittinggi bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Negeri Bukittinggi.