
Pengadilan Negeri Bukittinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur damai. Pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026, Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ibu Syarli Kurnia Putri, S.H. yang bertindak sebagai Hakim Mediator, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Bkt.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi dapat menjadi solusi efektif, cepat, dan menguntungkan semua pihak. Pengadilan Negeri Bukittinggi terus berupaya mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berkeadaban.
Pembinaan dan Sosialisasi Pimpinan PT Padang
Penandatanganan MoU dengan UPTD Puskesmas Gulai Bancah
Pengantar Alih Tugas Hakim dan Pegawai PN Bukittinggi
Relaas Panggilan Kepada Tergugat Secara Umum Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Bkt
PN Bukittinggi Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Mediasi Berhasil Dalam Perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Bkt