
Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026, proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 48/Pdt.Bth/2025/PN Bkt yang dipandu oleh Hakim Mediator atas nama Kembang Ramadhani Kurnia Abidin, S.H., M.H., berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.
Proses mediasi dilaksanakan atas dasar permohonan Para Pihak untuk melakukan perdamaian pada tahap pemeriksaan perkara, mediasi berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dan Para Pihak sepakat untuk mengakhiri perkara dengan pencabutan gugatan.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah komitmen nyata Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam mendorong penyelesaian perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan melalui jalur mediasi.
Pembinaan dan Sosialisasi Pimpinan PT Padang
Penandatanganan MoU dengan UPTD Puskesmas Gulai Bancah
Pengantar Alih Tugas Hakim dan Pegawai PN Bukittinggi
Relaas Panggilan Kepada Tergugat Secara Umum Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Bkt
PN Bukittinggi Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Mediasi Berhasil Dalam Perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Bkt