Pelaksanaan Konstatering Perkara Perdata PN Bukittinggi
Jumat, 23 Januari 2026

Kamis, 30 Okt 2025, 08:27:19 WIB, 137 View MK, Kategori : PN Bukittinggi

Pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Bukittinggi melaksanakan Konstatering (pencocokan objek) terhadap objek sengketa pada perkara perdata nomor 23/Pdt.G/2020/PN Bkt.

Kegiatan Konstatering dilakukan sebelum sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi.

Pelaksanaan Konstatering ini dilaksanakan oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, serta Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2025/PN Bkt Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Bkt Jo. Nomor 68/PDT/2021/PT PDG Jo. Mahkamah Agung RI Nomor: 3512 K/Pdt/2022.