
Pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Bukittinggi melaksanakan Konstatering (pencocokan objek) terhadap objek sengketa pada perkara perdata nomor 23/Pdt.G/2020/PN Bkt.
Kegiatan Konstatering dilakukan sebelum sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi.
Pelaksanaan Konstatering ini dilaksanakan oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, serta Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2025/PN Bkt Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Bkt Jo. Nomor 68/PDT/2021/PT PDG Jo. Mahkamah Agung RI Nomor: 3512 K/Pdt/2022.
PN Bukittinggi Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Mediasi Berhasil Dalam Perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Bkt
Mediasi Berhasil Dalam Perkara Perdata Nomor 48/Pdt.Bth/2025/PN Bkt
Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026
Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama Tahun 2026